Gubernur Aceh Minta Game PUBG, hingga Judi Online Diblokir, Ini Alasannya

Gubernur Aceh Minta Game PUBG, hingga Judi Online Diblokir, Ini Alasannya

ACEH - Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Nova Iriansyah, mengirim surat ke Kemenkominfo dengan permintaan blokir game seperti PUBG, hingga judi online.

Pengajuan pemblokiran itu, sesuai dengan Fatwa MPU Aceh nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan sesuai Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kemudian, berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.

Aturan itu mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah Aceh dapat mengajukan pelaporan untuk pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Murni mengatakan, pengajuan pemblokiran itu demi terlaksananya syariat Islam secara menyeluruh.

\"Kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online,\" kata Murni, seperti dilansir Antara, Kamis (21/10/2021).

Kendati demikian, belum ada respons dari pemerintah khususnya Kemenkominfo terkait hal ini.

Namun, bila direalisasikan, kemungkinan besar organisasi esports profesional maupun semi profesional yang bernaung di kawasan Aceh harus berpindah tempat.

Hal ini agar para organisasi esport tersebut tetap bisa memainkan game untuk ranah kompetitif yang ada di Indonesia. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: